Senin, 29 Maret 2010

Jumat, 12 Maret 2010

STERILITAS KAMAR OPERASI


Untuk menjaga kebersihan dan kesteri­l­an kamar operasi, pengendalian lingku­ngan harus sesuai prosedur. Pintu kamar operasi harus selalu menutup. Ventilasi ka­mar operasi diatur searah. Udara ber­sih mengalir dari atas dan dikeluarkan ke ba­wah. Pergantian udara sebesar 25 x vo­lu­me ruangan per jam, 3 diantaranya ada­lah "fresh air". Kamar operasi diatur de­ngan tekanan positif. Suhu tidak boleh lebih dari 240 C. Jika lebih dari itu, kulit pa­sien yang ditutup handuk steril akan cende­rung berkeringat sehingga memung­kinkan peningkatan jumlah kuman dalam pori-pori kulit. Kelembaban udara ruangan ti­dak boleh lebih dari 50%, karena jika le­bih, jamur akan mudah tumbuh. Alat ope­ra­si dilakukan pencucian (cleaning) - (de­kon­taminasi) – sterilisasi. Pembersih­an ka­mar operasi dilakukan saat antara 2 operasi. Setiap hari kamar operasi harus selalu dibersihkan, walau tidak terpakai. Pembersihan besar dilakukan 1 minggu se­kali. Urutan pembersihan mulai dari tem­pat yang bersih baru menuju tempat kotor. Pemisahan barang terkontaminasi dengan bahan infeksius dan diberi tanda, ter­masuk kasus dengan hepatitis/HIV. Ti­dak dianjurkan meletakkan alas basah / lengket di jalan masuk kamar operasi. Lam­pu ultra violet juga tidak dianjurkan me­nembus kamar operasi. Pemeriksaan mi­krobiologi udara secara rutin tidak di­an­jurkan. Asupan air harus memperoleh air steril yang telah dalam keadaan hy­pochlorite.